Indonesia termasuk negara yang mengalami
pasang-surut demokrasi, maksudnya demokrasi yang silih berganti. Hampir setiap
pergantian kepala negara, selalu saja demokrasinya berganti. Masalah pokok
yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi
kehidupan berbangsa dan bernegara.Tercatat sudah 4 kali Indonesia
berganti-ganti demokrasi, bahkan sudah beberapa kali pula kabinet silih
berganti. Demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia adalah:
1. DEMOKRASI LIBERAL
(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
2. DEMOKRASI TERPIMPIN
(5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
3. DEMOKRASI PANCASILA
ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
4. DEMOKRASI REFORMASI
(21 Mei 1998 - Sekarang)
DEMOKRASI LIBERAL (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Demokrasi
yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi
pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan
politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dominanya
politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau
alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa
2. Landasan
sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
3. Tidka
mampunya para anggota konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.
Presiden
sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu:
1)
Menetapkan pembubaran konstituante
2)
Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak
berlakunya UUDS 1950
3) Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa
demokrasi parlementer atau demokrasi liberal.
Demokrasi Liberal
lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang
menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal
29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi
presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad
Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP).
Badan
ini bertujuan untuk membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :
1.
Terbentuknya 12 departemen kenegaraan dalam pemerintahan yang
baru.
2.
Pembagian wilayah pemerintahan
RI menjadi
8 provinsi yang masing- masing terdiri dari beberapa
karesidenan.Tanggal 7 Oktober 1945 lahir memorandum
yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota KNIP.
Isinya
antara lain :
1) Mendesak
Presiden untuk segera membentuk MPR.
2) Meminta
kepada Presiden agar anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi dan
tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk.
Tanggal
16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945,yang
isinya :
“Bahwa komite nasional pusat, sebelum
terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN,
serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung
dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di
antara mereka dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat.”
Pada
tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak
partai atau multipartai sebagai persiapan pemilu yang akan diselenggarakan
bulan Juni 1946. Pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan
kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal).
Ketika
Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang
mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950.
Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh
seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sistem
politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya
partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system multi
partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan melalui
perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan
partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi
silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.
KABINET-KABINET
DALAM MASA DEMOKRASI LIBERAL
a. Kabinet
Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b. Kabinet
Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c. Kabinet
Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d. Kabinet
Ali-Wongso (1 Agustus 1953-24 Juli 1955)
e. Kabinet
Burhanudin Harahap
f. Kabinet
Ali II (24 Maret 1957)
g. Kabinet
Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959)
Sejak
berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal
selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai harapan rakyat.
Bahkan, muncul
disintegrasi bangsa.
Disintegrasi
tersebut antara lain :
1) Pemberontakan
PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
2) Konstituante
tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara benar-benar dalam keadaan
darurat.
3) Untuk
mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
4) Hal
ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di
Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa
Indonesia.
ANALISIS
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
· Penyaluran
tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
· Pemeliharaan
nilai – penghargaan HAM tinggi
· Kapabilitas
– baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
· Integrasi
vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
· Integrasi
horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
· Gaya
politik – ideologis
· Kepemimpinan
– dikuasai oleh angkatan sumpah pemuda tahun 1928
· Partisipasi
massa – sangat tinggi, bahkan hingga muncul kudeta
· Keterlibatan
militer – militer dikuasai oleh sipil
· Aparat
negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
· Stabilitas
– instabilitas
· Demokrasi
ini menimbulkan sikap saling menjatuhkan antar partai satu dengan partai yang
lain.
KESIMPULAN
Pada
masa ini, walaupun Indonesia masih tergolong negara baru, namun Indonesia dapat
menjalankan sistem politiknya walaupun masih belum sempurna, diwarnai dengan
adanya kudeta, dll. Dengan adanya KNIP membuat pemerintahan lebih teratur dan
terorganisir.
DEMOKRASI TERPIMPIN (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Pada sistem ini
berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai
berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem
presidensial. Dalam sistem
presidensial ini mempunyai dua
hal yang perlu diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Era
tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika
keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik
Indonesia. Kebijakan pemerintah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu:
A. Pembentukan
MPRS
Presiden Soekarno membentuk Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh
anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1. Setuju
kembali kepada UUD 1945
2. Setia
kepada perjuangan RI
3. Setuju
kepada manifesto politik
B. Pembentukan
DPAS
C. Pembentukan
Kabinet Kerja
D. Pembentukan
Front Nasional
E. Penataan
Organisasi Pertahanan dan Keamanan
F. Penyederhanaan
Partai-partai Politik
G. Penyederhanaan
Ekonomi
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Mufakat
Berporoskan
Nasakom, dengan ciri-ciri :
1.
Dominasi Presiden
2.
Terbatasnya peran partai politik
3.
Berkembangnya pengaruh PKI
Sama
seperti yang tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi terpimpin adalah
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan
tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan
“Pemimpin Besar Revolusi”.
Situasi
politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga
kekuatanpolitik utama yaitu Soekarno, PKI, dan AD.
Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI
membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya dan
meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk
legitimasi keterlibatannya di dunia politik. Rakyat maupun wakil rakyat tidak
memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin.
Akhirnya,
pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya
Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup
parah hingga dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas
Maret)
ANALISIS
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan
presiden membentuk
DPRGR
3. Jaminan
HAM lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
7. Penyaluran
tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
8. Pemeliharaan
nilai – Penghormatan HAM rendah
9. Kapabilitas
– abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
10. Integrasi
vertikal – atas bawah
11. Integrasi
horizontal – berperan solidarity makers,
12. Gaya
politik – ber-ideologi, nasakom
13. Kepemimpinan
– tokoh kharismatik dan paternalistik
14. Partisipasi
massa – dibatasi
15. Keterlibatan
militer – militer masuk ke pemerintahan
16. Aparat
negara – loyal kepada negara
17. Stabilitas
– stabil
KESIMPULAN
Pada masa ini, pemerintahan dominan lebih
bisa mengatur rakyat karena adanya sentralisasi, namun rakyat tak bisa berbuat
apa-apa karena semua keputusan ada di tangan presiden. Tidak adanya kebebasan
pers dan juga anggota partai yang dipenjara menunjukkan pada masa ini jaminan
HAM lemah. Terbatasnya peran partai politik dan berkembangnya pengaruh PKI
semakin membuat demokrasi ini runtuh.
DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa
perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
a. Demokrasi
dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas negara
hukum dan kepastian hukum.
b. Demokrasi
dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua
warga negara.
c. Demokrasi
dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM,
peradilan yang bebas tidak memihak.
Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak
demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun “Demokrasi
Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada
tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim
ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :
1.
Dominanya peranan ABRI
2.
Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3.
Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4.
Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5.
Masa mengembang.
6.
Monolitisasi ideologi negara.
7.
Info porasilembaga non pemerintah,
Dengan
demikian nlai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi
Pancasila
Soeharto. Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala
bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Danterpaksa Soeharto
mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada B.
J. Habibie pada 21 Mei 1998.
ANALISIS
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Kelebihan
sistem pemerintahan Orde Baru
•
Perkembangan GPD per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada
1996 mencapai lebih AS$ 1.000.
•
Sukses transmigrasi
•
Sukses KB
•
Sukses swasembada pangan
•
Penganguran minimum
•
Sukses REPELITA (Rancangan Pembangunan Lima Tahun.
•
Sukses gerakan wajib belajar
•
Sukses gerakan nasional orang – tua asuh
•
Sukses keamanan dalam negeri
•
Investor sing mau menanamkan modal di Indonesia
•
Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
Kekurangan
sistem pemerintahan Orde Baru
•
Semarak korupsi, kolusi dan nepotisme
•
Pembangunan Indonesia tidak rata dan timbul kesenjangan pembangunan antara pusat
daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagai besar disedot ke
pusat.
•
Munculnya rasa ketidak puasan di semjumlah daerah krena kesejangan pembanguna
terutana di Aceh dan Papua
•
Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh
tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
•
Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi
sikaya dan si miskin)
•
Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
•
Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyaknya koran dan majalah yang dibreidel.
•
Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program
“penembakan misterius” (petrus)
•
Tidak ada rencana suksensi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/ presiden
selanjutnya)
·
Penyaluran
tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
·Pemeliharaan
nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
·Kapabilitas
– sistem terbuka
·Integrasi
vertikal – atas bawah
Integrasi
horizontal - nampak
·
Gaya
politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
·Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
·Partisipasi
massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
· Keterlibatan
militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
· Aparat
negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
· Stabilitas
stabil
KESIMPULAN
Pada masa Demokrasi Pancasila, terlihat
bahwa pemerintahan berlangsung lebih aman tanpa adanya kudeta (kecuali ketika
masa keruntuhan di tahun 1998). Namun, rotasi kekuasaan eksekutif hampir
dikatakan tidak ada, inflasi yang merebak, rekrutmen politik yang tertutup,
pemilu yang jauh dari semangat demokratis, pengakuan HAM yang terbatas, serta
tumbuhnya KKN yang merajalela membuat demokrasi ini disebut demokrasi yang
tipis akan arti demokrasi yang sesungguhnya.
DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa
reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan
pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan.
Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2. Ketetapan
No. VII/MPR/1998
3. Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998
4.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998
5.
Amandemen UUD 1945
Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B.
J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena dikuaai oleh orang-orang mua
yang memiliki juwa reformasi dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J.
Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian
besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan
kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999. Kemudian, melalui pemilu presiden
yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai
Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi, karena K.H. Abdurrahman Wahid
membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan dengan proses
demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid
terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli
2001.
Megawati
Soekarnoputri kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai
pelopor bangsa dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses
pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk
dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan
pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi
krisis kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan
hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati
pun akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono
yang sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).
ANALISIS
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Masyarakat
mulai berani untuk mengutarakan pendapatnya tanpa ragu lagi
2. Era
Super-power pada zaman reformasi menimbulkan semangat baru untuk rakyat
3. Terselenggaranya
pemilu 7 Juni 1999 sebagai pemilu paling bersih dan jujur
4. Kabinet
yang bersih dan anti-PKI pun tercipta
5.
Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi
6.
Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
7.
Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
8.
Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
9.
Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
10.
Gaya politik – pragmatic
11.
Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
12.
Partisipasi massa – tinggi
13.
Keterlibatan militer – dibatasi
14.
Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
15.Stabilitas
- instabil
KESIMPULAN
Pada era reformasi ini, rakyat akhirnya
bsia aktif dalam mengutarakan aspirasinya. Demokrasi yang sesungguhnya pun
akhirnya terjadi di Indonesia. Rakyat mulai menggunakan reformasi total di
semua sektor kehidupan. Berantas KKN pun mulai dicanangkan. Artinya, era inilah
era yang “benar-benar demokrasi”.